Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas :
- memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas,
wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur
Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna
dan berhasil guna; - melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan
keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangundangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; - melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundangundangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; - melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait
meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas-tugas yustisial lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung; - melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu
perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan
Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu
ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung; - melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili
pemerintah dan negara, BUMN, BUMD di dalam dan diluar pengadilan sebagai
usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundangundangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; - membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah
dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul
terutama yang menyangkut tanggung jawabnya; - pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas
lain berdasarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung; - bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan
dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
(Pasal 596 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/05/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)